Sepeda Menjadi Alternatif Transportasi Selama Pandemi Corona

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:36 WIB
loading...
Sepeda Menjadi Alternatif Transportasi Selama Pandemi Corona
Warga Jakarta bersepeda di kawasan Sudirman. MTI menyatakan sepeda bisa menjadi alternatif transportasi selama masa pandemi. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Sepeda menjadi alternatif alat transportasi saat semua moda transportasi umum masih membatasi jumlah penumpang demi mencegah penularan virus Sars Cov-II.

Tidak bisa dimungkiri, ada peningkatan pengguna sepeda di kota-kota besar pada masa pagebluk Covid-19. Selain ramah lingkungan, sepeda menggunakan banyak digunakan sekaligus untuk berolahraga.

“Sepeda sebagai alternatif kendaraan atau alat transportasi jarak dekat. Namun, perlu ditunjang dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai,” ujarnya Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada SINDOnews, Selasa 14/7/2020).

(Baca: DKI Klaim Animo Masyarakat Terhadap Layanan Bike Sharing Tinggi)

Djoko menerangkan selama ini sepeda sebenarnya sudah dimanfaatkan untuk tujuan komersial, seperti berdagang atau pengangkut barang. Beberapa penjual, seperti kopi, siomai, bakso, Jamu, dan mainan anak, sering dijumpai menggunakan sepeda untuk mobilitas pergerakan mereka.

Ditjen Perhubungan Darat sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan. Djoko mengingat beleid jangan fokus pada peningkatan penggunaan sepeda saat ini saja.

Namun, perlu pengaturan lebih luas lagi, salah satunya, pemanfaatan untuk komersial. Karena di beberapa tempat sepeda digunakan untuk mengangkut orang, seperti di Kota Tua, Jakarta.

(Baca: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda)

Sesungguhnya tata cara bersepeda itu sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 ayat 1 menyatakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan itu meliputi lajur sepeda. Pasal 62 ayat 1 menerangkan pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)