Sidang Arif Rachman Arifin Hadirkan 2 Saksi dan 4 Ahli

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:43 WIB
loading...
Sidang Arif Rachman Arifin Hadirkan 2 Saksi dan 4 Ahli
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang dugaan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin , Jumat (20/1/2023) ini. Ada 2 saksi dan 4 ahli yang dihadirkan di sidang Arif kali ini.

Berdasarkan pantauan, sidang dengan terdakwa Arif digelar pada sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana Arif hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dalam sidang, ada 4 ahli yang dihadirkan tim pengacara terdakwa, yakni Ahli Digital Forensik Hermansyah; Ahli Computer Forensik dan Cryptography Setyadi Yazid; Ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih; dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang.

Selain 4 ahli tersebut, dihadirkan pula 2 saksi, yakni Anggota Polri Kentes Indra Pratama dan Anggota Polri Rifky Zulkarnaen. Keduanya disebutkan tim pengacara bakal menjelaskan karakter Arif selama menjadi kepolisian.



Selain sidang Arif, ada sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang mana tim pengacara terdakwa bakal menghadirkan 2 ahli, yakni Ahli Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso. Lalu, dihadirkan pula saksi Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang juga dihadirkan ke persidangan.

Selain sidang tersebut, ada pula sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang digelar Jumat (20/1/2023) hari ini. Ada 4 ahli yang dihadirkan dalam sidang Baiquni, yakni Ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid; Ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih; dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang.

Baca juga: Takut Ferdy Sambo Marah, Istri Arif Rachman Minta Izin Anak-anak Tak Masuk Sekolah Sebulan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)