KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe
Minggu, 15 Januari 2023 - 13:56 WIB
loading...
KPK membidik pihak-pihak yang menerima aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak-pihak yang menerima aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Diduga, aliran uang korupsi Lukas Enembe telah berubah ke sejumlah aset dan mengalir ke sejumlah pihak.
"Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
KPK membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe, Termasuk ke OPM
"Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya.
"Kami pastikan KPK juga terus menelusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau kemana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
KPK membuka peluang menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK bakal mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe, Termasuk ke OPM
"Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya.
Lihat Juga :