KPK Periksa Empat Hakim Agung di Gedung MA, Ini Alasannya
Kamis, 19 Januari 2023 - 20:09 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat Hakim Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat Hakim Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Keempat Hakim Agung tersebut yakni, Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif.
Keempatnya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, berbeda dengan para saksi KPK lainnya, keempat Hakim Agung tersebut jutsru diperiksa di Gedung MA, Jakarta Pusat. Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Cegah Penyanyi hingga Komisaris Wika Beton ke Luar Negeri
"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini (19/1) bertempat di Gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/1/2023).
Ali menjelaskan alasan penyidik memeriksa empat Hakim Agung tersebut di Gedung MA. Sebab, para Hakim Agung tersebut memiliki jadwal persidangan yang cukup padat. Sementara penyidik, kata Ali, juga butuh keterangan para saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD).
"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.
Keempatnya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, berbeda dengan para saksi KPK lainnya, keempat Hakim Agung tersebut jutsru diperiksa di Gedung MA, Jakarta Pusat. Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Cegah Penyanyi hingga Komisaris Wika Beton ke Luar Negeri
"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini (19/1) bertempat di Gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/1/2023).
Ali menjelaskan alasan penyidik memeriksa empat Hakim Agung tersebut di Gedung MA. Sebab, para Hakim Agung tersebut memiliki jadwal persidangan yang cukup padat. Sementara penyidik, kata Ali, juga butuh keterangan para saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD).
"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.
Lihat Juga :