Sebut Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan, Kejagung: Tuntutan Penjara Seumur Hidup Tepat

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:28 WIB
loading...
Sebut Sambo Aktor Intelektual...
Kejagung menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan JPU kepada terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat. Sebab Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir J guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara," katanya di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).



Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan karena yang bersangkutan tidak secara langsung terlibat menghilangnya nyawa dari Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," tambahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)