KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Berlangsung Secara Transparan

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:03 WIB
loading...
KY Minta Sidang Tragedi...
Komisi Yudisial (KY) meminta sidang lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengedepankan aspek transparan. Foto/Hartam
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta sidang lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengedepankan aspek transparan. KY menyebut pihaknya melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang tersebut.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut. "Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya Kamis, (19/1/2023).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan permohonan agar KY bisa memantau dan mengawasi jalannya proses sidang. Hal itu disebabkan adanya kejanggalan yakni sidang berlangsung tertutup, terdakwa hanya dihadirkan secara online dan anggota Polri yang diterima menjadi penasehat hukum.



KY juga diminta mendesak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan. Kemudian, mendorong KY untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Miko mengklaim, sebelum adanya permohonan tersebut, KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. "Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial," jelasnya.



Terkait dengan akses persidangan, KY berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. "Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," kata Miko.

Diketahui, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah berlangsung pada Senin, 16 Januari 2023 di PN Surabaya. lima terdakwa yang dihadirkan yakni yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Untuk informasi, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Agustus 2022 malam. Dalam insiden itu 132 orang meninggal dunia, 2 di antaranya anggota polisi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)