KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Berlangsung Secara Transparan
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:03 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) meminta sidang lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengedepankan aspek transparan. Foto/Hartam
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta sidang lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengedepankan aspek transparan. KY menyebut pihaknya melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang tersebut.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut. "Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya Kamis, (19/1/2023).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan permohonan agar KY bisa memantau dan mengawasi jalannya proses sidang. Hal itu disebabkan adanya kejanggalan yakni sidang berlangsung tertutup, terdakwa hanya dihadirkan secara online dan anggota Polri yang diterima menjadi penasehat hukum.
Baca juga: Jaksa Tambah 4 Saksi Tragedi Kanjuruhan untuk Terdakwa Non-Polri
KY juga diminta mendesak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan. Kemudian, mendorong KY untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Miko mengklaim, sebelum adanya permohonan tersebut, KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. "Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial," jelasnya.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sweeping Suporter Arema di Pintu Masuk Kota Surabaya
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut. "Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya Kamis, (19/1/2023).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan permohonan agar KY bisa memantau dan mengawasi jalannya proses sidang. Hal itu disebabkan adanya kejanggalan yakni sidang berlangsung tertutup, terdakwa hanya dihadirkan secara online dan anggota Polri yang diterima menjadi penasehat hukum.
Baca juga: Jaksa Tambah 4 Saksi Tragedi Kanjuruhan untuk Terdakwa Non-Polri
KY juga diminta mendesak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan. Kemudian, mendorong KY untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Miko mengklaim, sebelum adanya permohonan tersebut, KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. "Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial," jelasnya.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sweeping Suporter Arema di Pintu Masuk Kota Surabaya
Lihat Juga :