Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:00 WIB
Adapun sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!