Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 - 19:00 WIB
Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Foto/Dok MPI/Sutikno
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia dinyatakan telah menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar
Dia dinyatakan telah menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar
Lihat Juga :