Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:00 WIB
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Veronika dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!