Akademisi Sebut KUHP Baru Akomodasi Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:00 WIB
Widhiana melanjutkan, saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi KUHP baru. Terkait pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Widhiana, gugatan tersebut tidak akan mengganggu eksekusi KUHP.

Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri sebelumnya menjelaskan terdapat tiga esensi pembuatan KUHP baru, yakni mewujudkan UU nasional berdasar filosofi Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.

Kemudian ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi zaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.

"Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!