Akademisi Sebut KUHP Baru Akomodasi Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:00 WIB
loading...
Akademisi Sebut KUHP...
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana menilai KUHP Baru bersifat universal dan mengakomodasi prinsip keadilan. FOTO ILUSTRASI/KORAN SINDO
A A A
JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru bersifat universal dan mengakomodasi prinsip keadilan. Prinsip universal tersebut karena ada keseimbangan antara perbuatan dan pelaku.

"Misal si pelaku bisa dimaafkan meski melakukan tindak pidana. Ini jadi ciri khas KUHP kita. Kedua mengakomodasi value yang hidup di masyarakat Indonesia," kata Widhiana dalam program acara Trijaya Hot Topic Petang bertema "Outlook KUHP Baru", Selasa (17/1/2023).

Menurut Widhiana, KUHP baru memenuhi kebutuhan zaman karena mengakomordasi perkembangan perbuatan pidana yang bersifat baru dan moderen. KUHP baru memuat tentang penegakan keadilan restoratif dan keadilan rehabitat.



"Publik harus memahami penegakan tersebut. Penjara bukan satu-satunya hukuman. Bukan berarti hukum melunak padahal kejahatan belum tentu kriminal, adakalanya pelaku itu terdesak," ujarnya.

Ia mencontohkan, aksi yang sering dijadikan rujukan adalah pencuri kakao. Pencuri kakao hukumannya tidak selalu berupa penjara.

"Dan publik mulai mengerti tentang hal tersebut. Termasuk kasus Mulya Sari. Adanya ruang restoratif tentang ruang perdamaian dengan korban dan pengadu," katanya.

Widhiana melanjutkan, saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi KUHP baru. Terkait pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Widhiana, gugatan tersebut tidak akan mengganggu eksekusi KUHP.

Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri sebelumnya menjelaskan terdapat tiga esensi pembuatan KUHP baru, yakni mewujudkan UU nasional berdasar filosofi Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.

Kemudian ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi zaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.

"Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Berita Terkini
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved