Aset Negara Naik Berkat Revaluasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 07:08 WIB
Posisi keempat ditempati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan aset senilai Rp493,9 triliun atau 8,3% dari seluruh aset pemerintah. Aset Kemenhub meliputi kepemilikan dan pengelolaan sarana prasarana transportasi, seperti pelabuhan, bandara, terminal bus tipe A, hingga jembatan timbang. Lalu, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) di urutan kelima dengan nilai aset Rp399,97 triliun atau sekitar 6,72% dari seluruh aset negara. Urutan keenam ditempati Kepolisian RI (Polri) yang membawahi aset sebesar Rp295,66 triliun. Aset yang dimiliki Polri terutama gedung perkantoran yang tersebar hingga kecamatan seluruh Indonesia. Terbesar kepemilikan aset ketujuh tercatat Kemenkeu dengan nilai Rp 114,5 triliun atau sekitar 1,92% dari seluruh aset negara.
Meningkatnya nilai aset negara hingga 65% membuktikan bahwa tidak sedikit kekayaan negara yang selama ini tidak terpantau serius. Hal itu juga diwarnai sejumlah kisruh antara negara dan pihak swasta yang mendapat kesempatan mengelola aset negara, namun hasil akhirnya tidak jelas, sebut saja sejumlah properti milik Setneg yang sempat mendapat sorotan publik, seperti JIExpo, Plaza Semanggi. Sangat disyukuri, menggandeng pihak swasta untuk mengelola aset negara sekarang semakin transparan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Regulasi baru tersebut memberikan peluang bagi badan usaha, dari pihak swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum asing, koperasi, untuk mengelola barang milik negara (BMN), kementerian/lembaga atau aset badan usaha milik negara (BUMN). Dari hasil pengelolaan BMN tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lain. Penerbitan payung hukum yang jelas untuk aset negara yang bisa dikerjasamakan dengan pihak lain diharapkan bisa meminimalisasi ulah oknum yang mengambil keuntungan diri atau kelompoknya dan sengketa kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta tidak terdengar lagi. Regulasi tersebut diharapkan bisa menghidupkan aset negara dari kondisi terbengkalai menjadi produktif alias punya nilai tambah.
Meningkatnya nilai aset negara hingga 65% membuktikan bahwa tidak sedikit kekayaan negara yang selama ini tidak terpantau serius. Hal itu juga diwarnai sejumlah kisruh antara negara dan pihak swasta yang mendapat kesempatan mengelola aset negara, namun hasil akhirnya tidak jelas, sebut saja sejumlah properti milik Setneg yang sempat mendapat sorotan publik, seperti JIExpo, Plaza Semanggi. Sangat disyukuri, menggandeng pihak swasta untuk mengelola aset negara sekarang semakin transparan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Regulasi baru tersebut memberikan peluang bagi badan usaha, dari pihak swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum asing, koperasi, untuk mengelola barang milik negara (BMN), kementerian/lembaga atau aset badan usaha milik negara (BUMN). Dari hasil pengelolaan BMN tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lain. Penerbitan payung hukum yang jelas untuk aset negara yang bisa dikerjasamakan dengan pihak lain diharapkan bisa meminimalisasi ulah oknum yang mengambil keuntungan diri atau kelompoknya dan sengketa kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta tidak terdengar lagi. Regulasi tersebut diharapkan bisa menghidupkan aset negara dari kondisi terbengkalai menjadi produktif alias punya nilai tambah.
(ras)
Lihat Juga :