Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:31 WIB
Kejagung mencegah terhadap 23 orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh BAKTI Kemenkominfo ke luar wilayah Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 23 orang dicegah ke luar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung . Langkah hukum ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo .

"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).

Ketut menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan.

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, saat ini sedang bergulir penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo.



Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo

Adapun 23 orang tersebut adalah:

1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)

2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More