Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Rabu, 04 Januari 2023 - 22:55 WIB
loading...
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 - 2022. Ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing hingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Adapun tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Sedangkan tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Adapun tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Sedangkan tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Lihat Juga :