Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo

Rabu, 04 Januari 2023 - 22:55 WIB
loading...
Ini Peran 3 Tersangka...
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 - 2022. Ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing hingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Adapun tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).



Sedangkan tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

“Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ungkapnya.

Ketut mengungkapkan tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan terkait tempat tinggal tersangka untuk memperkuat penyidikan. Ketiga tersangka itu pun kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Januari 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)