DPR Nilai Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Mendesak Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:38 WIB
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah perlu menjelaskan alasan mendesak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemahaman perlu diberikan kepada masyarakat agar Perppu itu tidak terus menjadi polemik.

"Yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut. Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," ujar Saleh, Selasa (17/1/2023).



DPR, kata Saleh, masih terus melakukan kajian secara mendalam terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab, setiap produk Perppu perlu mendapat persetujuan DPR. Masing-masing fraksi di DPR bakal membahas dan memberikan pandangan.

Baca juga: Urgensi Perppu Cipta Kerja Akan Jadi Pertimbangan DPR
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!