DPR Nilai Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Mendesak Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:38 WIB
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah perlu menjelaskan alasan mendesak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemahaman perlu diberikan kepada masyarakat agar Perppu itu tidak terus menjadi polemik.

"Yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut. Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," ujar Saleh, Selasa (17/1/2023).

DPR, kata Saleh, masih terus melakukan kajian secara mendalam terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab, setiap produk Perppu perlu mendapat persetujuan DPR. Masing-masing fraksi di DPR bakal membahas dan memberikan pandangan.



DPR pada akhirnya secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. "Jika menerima berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi Perppu," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.



Dia mengatakan, DPR belum sepenuhnya membaca isi Perppu Cipta Kerja. Selain baru terbit, Perppu Cipta Kerja juga berisi banyak pasal, sehingga butuh waktu lebih banyak untuk mempelajarinya.

Dia melihat ada dua hal penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, perbedaannya dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelumnya.

"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," ucapnya.

Sekadar diketahui, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian itu dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More