Urgensi Perppu Cipta Kerja Akan Jadi Pertimbangan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR bakal membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Urgensi penerbitan Perppu Cipta Kerja bakal menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak. Anggota Baleg DPR Christina Aryani menuturkan bahwa Baleg sampai saat ini belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Cipta Kerja. Politikus Partai Golkar ini memastikan Baleg DPR bakal mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu Cipta Kerja dalam masa sidang ini.
"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani, Jumat (13/1/2023).
Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan ke depan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis. Indah mengungkapkan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan lainnya adalah penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMK-M serta industri nasional. Selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Urgensi penerbitan Perppu Cipta Kerja bakal menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak. Anggota Baleg DPR Christina Aryani menuturkan bahwa Baleg sampai saat ini belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Cipta Kerja. Politikus Partai Golkar ini memastikan Baleg DPR bakal mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu Cipta Kerja dalam masa sidang ini.
"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani, Jumat (13/1/2023).
Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan ke depan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis. Indah mengungkapkan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan lainnya adalah penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMK-M serta industri nasional. Selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
(rca)