DPR Nilai Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Mendesak Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:38 WIB
loading...
DPR Nilai Pemerintah...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah perlu menjelaskan alasan mendesak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemahaman perlu diberikan kepada masyarakat agar Perppu itu tidak terus menjadi polemik.

"Yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut. Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat," ujar Saleh, Selasa (17/1/2023).

DPR, kata Saleh, masih terus melakukan kajian secara mendalam terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab, setiap produk Perppu perlu mendapat persetujuan DPR. Masing-masing fraksi di DPR bakal membahas dan memberikan pandangan.





DPR pada akhirnya secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. "Jika menerima berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku. Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi substansi dan isi Perppu," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia mengatakan, DPR belum sepenuhnya membaca isi Perppu Cipta Kerja. Selain baru terbit, Perppu Cipta Kerja juga berisi banyak pasal, sehingga butuh waktu lebih banyak untuk mempelajarinya.

Dia melihat ada dua hal penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, perbedaannya dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelumnya.

"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," ucapnya.

Sekadar diketahui, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian itu dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

"Perppu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Airlangga menekankan pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Penetapan Perppu Cipta Kerja juga bakal menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal itu diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik dalam situasi ekonomi yang tidak normal. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)