Jaksa Beberkan Cara Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhannya
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:16 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam berkas tuntutannya, jaksa mengungkapkan cara Ferdy Sambo menghilangkan jejak pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Jaksa Andri Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tertelungkup pascaditembak Bharada E. Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Jaksa Andri Saputra membacakan tuntutannya di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Andri Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tertelungkup pascaditembak Bharada E. Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Jaksa Andri Saputra membacakan tuntutannya di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lihat Juga :