Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Senin, 16 Januari 2023 - 16:07 WIB

Putri Candrawathi (PC), salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC). Jaksa mengungkapkan yang terjadi adalah perselingkungan antara istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J.
Kesimpulan itu diperkuat oleh keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf mengenai ‘duri dalam rumah tangga’ serta hasil pemeriksaan ahli atas alat poligraf. Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Adapun keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang. "Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong.
Kesimpulan itu diperkuat oleh keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf mengenai ‘duri dalam rumah tangga’ serta hasil pemeriksaan ahli atas alat poligraf. Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Adapun keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang. "Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J
Salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong.
Lihat Juga :