Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Senin, 16 Januari 2023 - 07:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto , akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Dalam sidang hari ini, dia akan menghadirkan saksi ahli meringankan.
"Sidang Irfan Widyanto, Senin, 16 Januari 2020. (Agenda sidang) Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Untuk diketahui, Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam perkara ini, Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Sidang Irfan Widyanto, Senin, 16 Januari 2020. (Agenda sidang) Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Untuk diketahui, Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam perkara ini, Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
(abd)
tulis komentar anda