Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa

Senin, 13 Juli 2020 - 19:24 WIB
"Jika dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021 tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik," ungkapnya.(Baca juga: Maria Pauline Lumowa Menolak Diperiksa, Ini Alasannya )

Bareskrim Polri juga hingga saat ini masih melakukan tracing terhadap uang sejumlah Rp.1,2 T kredit dari Bank BNI tersebut. Polri juga menutup kemungkinan akan meminta bantuan Kejaksaan Agung.

"Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan, namun jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan," tandasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, di mana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!