KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe
Minggu, 15 Januari 2023 - 13:56 WIB
"Prinsipnya, dalam proses empat bulan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara LE dengan pasal lain maupun UU lain seperti TPPU, pasti kami lakukan," bebernya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan
Namun, ketika proses penyidikan empat bulan ke depan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.
"Jadi itu yang selalu KPK lakukan diproses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum. Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan
Namun, ketika proses penyidikan empat bulan ke depan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK membuka peluang mengusutnya di proses persidangan. Sebab, KPK juga harus bergelut dengan waktu untuk segera merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.
"Jadi itu yang selalu KPK lakukan diproses penyidikan kami kembangkan. Di proses penuntutan maupun persidangan kami kembangkan dari fakta hukum. Ini ada waktu yang panjang saya kira, sehingga nanti diikuti prosesnya sampai proses persidangan," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :