LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:07 WIB
LPSK masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto/Tragedi Kanjuruhan/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan . Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Kata Edwin, apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut.



"Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Kompleksitas Pengungkapan Kasus Kanjuruhan

Edwin menuturkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan. "Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty," kata Edwin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!