Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:24 WIB
8.Satu unit jam tangan merek Rolex type oyster

9. Satu unit jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7

10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan

Dalam putusan tersebut, hakim menilai korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi. Sehingga mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp 83 miliar.

Kemudian, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.

Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi.

“Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz untuk mengganti kerugian para korban.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More