Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:24 WIB
Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Barang bukti aset-aset Indra Kenz yang dalam keputusan sebelumnya dikembalikan kepada negara, kini akan dikembalikan kepada korban.

Rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo :

1. Tiga buah handphone merek iPhone

2. Satu unit mobil sedan merek Tesla Modl 3 AT

3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara

4. Satu unit mobil merek Ferarri type California, lengkap dengan STNK dan BPKB

5. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening

6. Empat buah box jam tangan merek Richard Mille

7. Sebuah box jam tangan merek Rolex
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More