Kasus Korupsi Tanah Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp155,4 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:04 WIB
Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.

"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara Komarudin yang merupakan Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," jelasnya.

Di sisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More