Kasus Korupsi Tanah Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp155,4 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:04 WIB
Pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta pembatalan PPJB dengan klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Sampai dengan akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ujar dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Cahyono menyebut perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," paparnya.
"Sampai dengan akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ujar dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Cahyono menyebut perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," paparnya.
Lihat Juga :