Kasus Korupsi Tanah Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Rugikan Negara Rp155,4 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:04 WIB
loading...
Kasus Korupsi Tanah...
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan merugikan negara Rp155,4 miliar dalam kasus pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Foto/sutikno
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyebut eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan negara Rp155,4 miliar. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, awalnya pada 21 Desember 2018, Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.

"Selanjutnya selama 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," kata Cahyono, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Cakung

Pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta pembatalan PPJB dengan klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Sampai dengan akhir 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ujar dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan

Cahyono menyebut perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.

"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," paparnya.

Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.

"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara Komarudin yang merupakan Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," jelasnya.

Di sisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved