KPK Kantongi Jejak Buronan Pasutri Penyuap AKBP Bambang Kayun 

Jum'at, 13 Januari 2023 - 12:28 WIB
KPK mengaku sudah mengantongi jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasangan suami istri (pasutri), Emilya Said dan Herwansyah penyuap AKBP Bambang Kayun. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasangan suami istri (pasutri) buronan Bareskrim Polri,Emilya Said dan Herwansyah. Emilya Said dan Herwansyah merupakan penyuap perwira kepolisian AKBP Bambang Kayun (BK).

Jejak pelarian hingga komunikasi terakhir pasutri tersebut dikantongi KPK dari seorang saksi, Ibu Rumah Tangga (IRT) Sintasari. KPK mengantongi informasi bahwa Sintasari pernah berkomunikasi dengan pasutri buronan mabes Polri tersebut. KPK langsung mengonfirmasi informasi tersebut ke Sintasari. Baca juga: Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka soal Aliran Dana



"Sintasari (Ibu Rumah Tangga), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO Penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun. Saksi tersebut yakni, seorang Pengacara Akhmad Kholid. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Akhmad Kholid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!