KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bangkalan ke Oknum Anggota KPU

Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:48 WIB
"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," kata Firli, Kamis 8 Desember 2022.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!