KPK Sudah Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi rekomendasi dari tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjebloskan Gubernur Papua Lukas Enembe ke penjara.
KPK menjebloskan Lukas Enembe ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 malam. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak tadi malam.
Ali menerangkan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah mulai membaik dan bisa untuk dilakukan upaya penahanan. Pernyataan itu, kata Ali, mengacu hasil rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
KPK menjebloskan Lukas Enembe ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 malam. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Baca Juga
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak tadi malam.
Ali menerangkan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah mulai membaik dan bisa untuk dilakukan upaya penahanan. Pernyataan itu, kata Ali, mengacu hasil rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
tulis komentar anda