KPK Sudah Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:15 WIB
loading...
KPK Sudah Kantongi Rekomendasi...
KPK menyebut telah mengantongi rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto untuk menjebloskan Gubernur Papua Lukas Enembe ke penjara. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi rekomendasi dari tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjebloskan Gubernur Papua Lukas Enembe ke penjara.

KPK menjebloskan Lukas Enembe ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Januari 2023 malam. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil. Baca juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).



Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak tadi malam.

Ali menerangkan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah mulai membaik dan bisa untuk dilakukan upaya penahanan. Pernyataan itu, kata Ali, mengacu hasil rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.

"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Baca juga: Diperiksa Selama 5 Jam, Lukas Enembe Dicecar 8 Pertanyaan

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved