Pengacara Akui Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK 

Jum'at, 13 Januari 2023 - 09:52 WIB
loading...
Pengacara Akui Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK 
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona mengakui kliennya mengantongi paspor hingga mata uang asing dalam jumlah yang besar saat ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 lalu. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona mengakui kliennya mengantongi paspor hingga mata uang asing dalam jumlah yang besar saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023 lalu. Akan tetapi, dia membantah kliennya akan kabur ke luar negeri.

"Saya sudah jelaskan. Itu tidak benar. Begini ya, itu setidak-tidaknya pada saat ditangkap itu ada paspornya, ada mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar. Ketiga dia sudah memiliki tiket. Kalau toh itu jadi berangkat, apa mungkin? Beliau dicekal jadi tuduhan ini terlalu lah," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).



Petrus mengatakan KPK terlalu dini menyimpulkan Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri. Pasalnya, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Petrus justru belum mengetahui dengan pasti terkait keberadaan Lukas Enembe di sekitaran Bandara Sentani saat ditangkap KPK.

"Saya enggak tahu, karena saya di Jayapura, saya hanya dengar beliau makan papeda di Abepura, di (rumah makan) Sendok Garpu. Itu saja," bebernya.

Untuk diketahui, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Polri di Jayapura, Papua, pada Selasa 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)