Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kemendagri Libatkan Kemitraan

Senin, 13 Juli 2020 - 15:06 WIB
(Baca juga: Kemlu: 1.175 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 772 Sembuh, 90 Meninggal)

Kemitraan menurutnya, harus memperhatikan SPM karena targetnya berbeda. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), target SPM-nya berkisar 70-80 persen. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan targetnya 100 persen.

"Nanti soal SPM ini betul-betul bisa dilaksanakan dan diterapkan oleh teman-teman daerah. Jadi bagi kepala daerah yang tidak bisa melaksanakan SPM karena standar pelayanan dasar dikenai sanksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

Sebaliknya, pemda yang dapat melaksanakan SPM akan mendapatkan penghargaan. Itu bisa dalam bentuk dana insentif daerah (DOD) atau anggaran-anggaran lainnya.

Hudori menjelaskan pelibatan lembaga independen dalam evaluasi daerah ini memiliki lima tujuan. Pertama, sebagai acuan eksternal validitas dan dasar penguatan hasil evaluasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!