KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar. Hal tersebut dilakukan imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe .
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
KPK telah membantarkan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini, dikarenakan kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Diketahui, TNI bakal membantu Polri mengamankan situasi di Papua seusai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu menyusul kemarahan para pendukung Lukas Enembe seusai penangkapan yang dilakukan penyidik KPK
"Untuk masalah keamanan dan ketertiban masyarakat TNI hanya membantu Polri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto kepada MNC Portal, Selasa, 10 Januari 2023.
Namun Kisdiyanto belum dapat memerinci apakah akan langsung mengerahkan pasukan atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya akan cek dulu," ucapnya.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
KPK telah membantarkan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hal ini, dikarenakan kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Diketahui, TNI bakal membantu Polri mengamankan situasi di Papua seusai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu menyusul kemarahan para pendukung Lukas Enembe seusai penangkapan yang dilakukan penyidik KPK
"Untuk masalah keamanan dan ketertiban masyarakat TNI hanya membantu Polri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto kepada MNC Portal, Selasa, 10 Januari 2023.
Namun Kisdiyanto belum dapat memerinci apakah akan langsung mengerahkan pasukan atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya akan cek dulu," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda