Bharada E Hadapi Tuntutan, LPSK Harap JPU Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Rabu, 11 Januari 2023 - 08:34 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu (11/1/2023). LPSK pun berharap dalam tuntutannya JPU memasukkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama, tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa RR sebagai JC," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Kedua, kata dia, bila memang rekomendasi LPSK tentang status Bharada E sebagai JC itu dimasukkan, tentu bakal ada keringanan hukuman yang dituntut. Berdasarkan pengalaman LPSK, manakala status JC itu dimasukkan dalam tuntutan Bharada E, tentu hukumannya bakal lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
"Kalau menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC, dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya. Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tuturnya.
Adapun pada persidangan sebelumnya, JPU sempat meminta waktu pada majelis hakim untuk diberikan waktu dua minggu dalam menyelesaikan berkas tuntutannya itu. Namun, hakim tetap menetapkan sidang tetap digelar satu minggu kemudian, bila tuntutan belum siap sidang beragendakan tuntutan itu bakal ditunda.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi juga bakal menjalani persidangan pula beragendakan pemeriksaan sebagai terdakwa. Sidang Putri rencananya usai sidang beragendakan tuntutan Bharada E selesai digelar.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama, tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa RR sebagai JC," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga
Kedua, kata dia, bila memang rekomendasi LPSK tentang status Bharada E sebagai JC itu dimasukkan, tentu bakal ada keringanan hukuman yang dituntut. Berdasarkan pengalaman LPSK, manakala status JC itu dimasukkan dalam tuntutan Bharada E, tentu hukumannya bakal lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
"Kalau menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC, dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya. Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tuturnya.
Adapun pada persidangan sebelumnya, JPU sempat meminta waktu pada majelis hakim untuk diberikan waktu dua minggu dalam menyelesaikan berkas tuntutannya itu. Namun, hakim tetap menetapkan sidang tetap digelar satu minggu kemudian, bila tuntutan belum siap sidang beragendakan tuntutan itu bakal ditunda.
Baca Juga
Selain Bharada E, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi juga bakal menjalani persidangan pula beragendakan pemeriksaan sebagai terdakwa. Sidang Putri rencananya usai sidang beragendakan tuntutan Bharada E selesai digelar.
(kri)
tulis komentar anda