Fraksi-fraksi DPR Hari Ini Bertemu Bahas Sistem Proporsional Tertutup

Minggu, 08 Januari 2023 - 11:11 WIB
Sistem pemilu proporsional tertutup sebelumnya ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2023. Delapan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca juga: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Wapres: Biarkan MK yang Putuskan

Fraksi-fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh dua politikus dan sejumlah warga.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi, Selasa (2/1/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!