Fraksi-fraksi DPR Hari Ini Bertemu Bahas Sistem Proporsional Tertutup

Minggu, 08 Januari 2023 - 11:11 WIB
Fraksi-fraksi partai politik di DPR hari ini dijadwalkan bertemu membahas sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Fraksi-fraksi partai politik di DPR hari ini dijadwalkan bertemu membahas sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 . Sistem pemilu ini sedang diupayakan melalui uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana pertemuan fraksi-fraksi di DPR hari ini diungkapkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023). Menurutnya, PKB menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

"PKB dalam posisi menolak, dan kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain. InsyaAllah, hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar.



Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Picu Korupsi dan Politik Uang

Cak Imin membeberkan dasar PKB menolak sistem pemilu coblos partai itu karena tidak adil bagi peserta pemilu. Apalagi, masa pencoblosan akan berlangsung setahun lagi.

"Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih 4 tahun sebelum pemilu, barangkali wajar saja. Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama saja memberangus hak-hak kompetisi orang," katanya.

Sistem pemilu proporsional tertutup sebelumnya ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR. Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2023. Delapan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca juga: Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Wapres: Biarkan MK yang Putuskan

Fraksi-fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh dua politikus dan sejumlah warga.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi, Selasa (2/1/2023).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More