Kombes YBK Terlibat Narkoba, Mabes Polri: Proses Pidana dan Copot!
Sabtu, 07 Januari 2023 - 17:41 WIB
JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara tentang Kombes YBK yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba . Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tindakan tegas harus dilakukan terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk kepada anggota polisi.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba tindak tegas, zero tolerance," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Dedi mengaakan, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, tak terkecuali dalam kasus Kombes YBK. Bahkan, ada sanksi pada anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik itu proses pidana maupun pemecatan.
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, dia belum mau berbicara soal sanksi etik ataupun sidang kode etik yang bakal diterapkan pada Kombes YBK. Pasalnya, pihaknya masih menantikan proses pidananya dahulu selesai, yang mana kasusnya itu tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," katanya.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba tindak tegas, zero tolerance," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Dedi mengaakan, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, tak terkecuali dalam kasus Kombes YBK. Bahkan, ada sanksi pada anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik itu proses pidana maupun pemecatan.
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, dia belum mau berbicara soal sanksi etik ataupun sidang kode etik yang bakal diterapkan pada Kombes YBK. Pasalnya, pihaknya masih menantikan proses pidananya dahulu selesai, yang mana kasusnya itu tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," katanya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda