Tiga Kali Mangkir, Dito Mahendra Diburu KPK
Jum'at, 06 Januari 2023 - 11:27 WIB
Asep turut menyoroti ketidakhadiran Dito Mahendra, baik di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Serang, Banten, maupun di KPK. "Makanya kita juga sedang coba cari. Mudah-mudahan rekan-rekan ada informasi," ucapnya.
Nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Profil Dito Mahendra, Pelapor Nikita Mirzani hingga Ditahan
Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejari Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota.
Bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK. Dito tercatat tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November, kemudian 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023.
Nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Profil Dito Mahendra, Pelapor Nikita Mirzani hingga Ditahan
Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejari Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota.
Bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK. Dito tercatat tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November, kemudian 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023.
Lihat Juga :