Hakim Tunda Sidang Putusan Korupsi Asabri Benny Tjokro, Ada Apa?
Kamis, 05 Januari 2023 - 16:41 WIB
Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Benny merupakan kejahatan luar biasa dan Benny tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya tersebut.Perbuatannya juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal serta merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga mempertimbangkan status Benny Tjokro sebagai terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, jaksa menilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuknya.
Selain pidana mati, Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga mempertimbangkan status Benny Tjokro sebagai terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, jaksa menilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuknya.
Selain pidana mati, Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
(muh)
Lihat Juga :