Hakim Tunda Sidang Putusan Korupsi Asabri Benny Tjokro, Ada Apa?

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:41 WIB
Majelis Hakim Tiikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap Benny Tjokro dalam perkara korupsi PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro . Hakim beralasan materi putusan belum siap.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan.



"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: Korupsi PT Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Divonis Mati

Benny yang disidang dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dirinya bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!