Hakim Tunda Sidang Putusan Korupsi Asabri Benny Tjokro, Ada Apa?

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:41 WIB
loading...
Hakim Tunda Sidang Putusan...
Majelis Hakim Tiikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap Benny Tjokro dalam perkara korupsi PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro . Hakim beralasan materi putusan belum siap.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan.

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: Korupsi PT Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Divonis Mati

Benny yang disidang dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dirinya bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Benny merupakan kejahatan luar biasa dan Benny tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya tersebut.Perbuatannya juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal serta merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.



Jaksa juga mempertimbangkan status Benny Tjokro sebagai terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, jaksa menilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuknya.

Selain pidana mati, Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
330 Hektare Tanah Sitaan...
330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah
Rekomendasi
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved