Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo
Kamis, 05 Januari 2023 - 14:20 WIB
"Maka dari itu, ICW mendorong Kejagung untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan cepat kaitannya untuk memperoleh alat bukti dari keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," terang Diky.
"Hal ini dilakukan sebab, korupsi ini sendiri menyangkut proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp 10 Triliun pada fase pertama pembangunan BTS, terlebih pembangunan ini dimaklsudkan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Hal ini dilakukan sebab, korupsi ini sendiri menyangkut proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp 10 Triliun pada fase pertama pembangunan BTS, terlebih pembangunan ini dimaklsudkan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
(muh)
Lihat Juga :