Dugaan Korupsi BTS 4G, ICW juga Desak Kejagung Periksa Menkominfo
Kamis, 05 Januari 2023 - 14:20 WIB
ICW mendesak Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Desakan disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infranstruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya menilai, pengusutan kasus itu tak boleh berhenti pada tiga orang tersangka. Atas dasar itu, ia merasa, Kejagung perlu mengusut pihak lain dalam perkara itu.
"Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk sampai pada hal tersebut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, tidak terkecuali Menkominfo," terang Diky saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: MAKI Desak Menkominfo Diperiksa, Ini Kata Kejagung
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jhonny perlu dilakukan. Pasalnya, Menkominfo diyakini mengetahui pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BAKTI, baik mulai perencanaan hingga evaluasi. Hal itu juga didasari atas Permenkominfo Nompr 3 Tahun 2018.
Diky menduga, proyek tersebut sarat akan praktik rasuah, baik dari sisi perencanaan. Hal itu didasari temuan Kejagung perihal adanya unsur pengaturan tender yang pada akhirnya diikuti dengan mark up anggaran proyek.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya menilai, pengusutan kasus itu tak boleh berhenti pada tiga orang tersangka. Atas dasar itu, ia merasa, Kejagung perlu mengusut pihak lain dalam perkara itu.
"Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk sampai pada hal tersebut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, tidak terkecuali Menkominfo," terang Diky saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: MAKI Desak Menkominfo Diperiksa, Ini Kata Kejagung
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jhonny perlu dilakukan. Pasalnya, Menkominfo diyakini mengetahui pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BAKTI, baik mulai perencanaan hingga evaluasi. Hal itu juga didasari atas Permenkominfo Nompr 3 Tahun 2018.
Diky menduga, proyek tersebut sarat akan praktik rasuah, baik dari sisi perencanaan. Hal itu didasari temuan Kejagung perihal adanya unsur pengaturan tender yang pada akhirnya diikuti dengan mark up anggaran proyek.
Lihat Juga :