Kejagung Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo

Kamis, 05 Januari 2023 - 08:05 WIB
Dikatakan Sumedana, Kejagung langsung menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Sumedana.

Akibat perbuatannya para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!