Vonis Ringan 5 Terdakwa Kasus Migor, Majelis Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Tak Terbukti

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
Menurut hakim, kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekadar asumsi atau perkiraan. Atas dasar itu, hakim merasa laporan kajian penentuan kerugian perekonomian negara itu tak dapat menjadi dasar putusan.

"Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini," kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim hanya menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp2.952.526.912.294,45.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.

Baca juga: Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!