Vonis Ringan 5 Terdakwa Kasus Migor, Majelis Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Tak Terbukti

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa lain, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!