PN Jaksel soal Pemeriksaan TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J: Tambah Keyakinan Hakim
Rabu, 04 Januari 2023 - 11:07 WIB
JAKARTA - Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bertujuan salah satunya untuk menambah keyakinan hakim. Hal ini penting bagi hakim sebelum memutuskan perkara pembunuhan Bigadir J.
"Itu untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang locus delicti-nya," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, tak ada kegiatan lain selain untuk melihat dan menambah keyakinan tentang locus delicti tempat peristiwa terjadinya pidana dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi. Maka itu, tak ada pembuktian atau pun pertanyaan-pertanyaan saat dilakukannya PS di rumah Saguling dan Duren Tiga nanti.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal itu, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delictinya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," katanya.
Dia menanbahkan, dilakukannya PS sejatinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani suatu perkara, termasuk dalam hal ini perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun prosesnya, majelis hakim, Jaksa, dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs mendatangi lokasi tersebut secara bersamaan.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
"Itu untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang locus delicti-nya," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, tak ada kegiatan lain selain untuk melihat dan menambah keyakinan tentang locus delicti tempat peristiwa terjadinya pidana dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi. Maka itu, tak ada pembuktian atau pun pertanyaan-pertanyaan saat dilakukannya PS di rumah Saguling dan Duren Tiga nanti.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal itu, majelis murni hanya melihat seperti apa locus delictinya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," katanya.
Dia menanbahkan, dilakukannya PS sejatinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani suatu perkara, termasuk dalam hal ini perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun prosesnya, majelis hakim, Jaksa, dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo Cs mendatangi lokasi tersebut secara bersamaan.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(muh)
tulis komentar anda