Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Rumah Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Senin, 02 Januari 2023 - 14:51 WIB
"Ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk tak terdengar jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak?" tanya Jaksa.
"Kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti, ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan nggak ngerti," kata Arif.
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Kuat Sebut Bila Dakwaan Tak Terbukti Terdakwa Harus Bebas
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum pembunuhan Brigadir J terjadi. Kuat menutup pintu bagian depan dan naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
"Kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti, ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan nggak ngerti," kata Arif.
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Kuat Sebut Bila Dakwaan Tak Terbukti Terdakwa Harus Bebas
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum pembunuhan Brigadir J terjadi. Kuat menutup pintu bagian depan dan naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
(abd)
Lihat Juga :